190 Izin Tambang Minerba Dibekukan, Wamen ESDM Ungkap Penyebabnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan 190 izin tambang minerba dalam rangka evaluasi sektor pertambangan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, penangguhan dilakukan karena perusahaan-perusahaan terkait tidak melakukan kewajibannya. Dia mencontohkan, perusahaan tidak melakukan reklamasi atas kegiatan pascatambang.
Baca Juga
Tambang Grasberg Berhenti, Tim Gabungan Berjuang Buka Akses Longsor 7 Pekerja Freeport
“Jadi, ini kan kita lagi melakukan evaluasi secara meluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan. Jadi kewajiban perusahaan itu kan ada kewajiban mereka untuk melakukan reklamasi atas kegiatan yang dilakukan,” kata Yuliot di sela acara Investortrust Green Energy Summit (IGES) 2025 di Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Bukan hanya itu, Yuliot menyebutkan persoalan lainnya karena produksi yang dilakukan perusahaan melebihi rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) yang telah ditetapkan pada awal tahun. “Kedua, mereka harus melaksanakan RKAB, ya ternyata ini berproduksi, mungkin sebagian itu berproduksi lebih RKAB,” ucap dia.
Maka dari itu, menurutnya, penangguhan izin tambang ini merupakan evaluasi menyeluruh yang dilakukan Ditjen Minerba. Dia menekankan pentingnya pengelolaan lahan tambang yang sesuai dengan aturan.
“Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai perizinan dan rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” sebut Yuliot.
Baca Juga
Freeport Indonesia Terus Fokus Lakukan Penyelamatan Seluruh Pekerjanya di Tambang Grasberg
Pembekuan 190 perusahaan ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 dan ditandatangani pada 18 September 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan jika sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan secara otomatis batal jika perusahaan telah mendapat surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan 2025.

