Menteri PU Bidik Aturan Baru SPM Jalan Tol Rampung Desember 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyampaikan, perkembangan penyusunan aturan turunan terkait standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Menurut Dody, saat ini evaluasi SPM jalan tol masih mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014. Namun, pemerintah tengah menyiapkan rancangan aturan baru sesuai ketentuan dalam PP terbaru.
Baca Juga
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol Sudah Usang, Harus Revisi Total
“Dengan terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2024, terdapat amanah untuk menerbitkan aturan turunan terkait SPM jalan tol dan sanksi administrasi SPM tersebut. Kondisi saat ini, evaluasi SPM masih menggunakan peraturan turunan terdahulu,” kata Dody dalam rapat panja SPM Jalan Tol bersama Komisi V DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, penyusunan rancangan peraturan menteri tentang SPM jalan tol telah mendapat persetujuan prakarsa sejak 26 Februari 2025. Proses tersebut kini tengah berjalan di internal Kementerian PU. “Ini ditargetkan selambatnya Desember 2025 sudah bisa rampung dan bisa kita aktifkan untuk mengukur tentang SPM jalan tol,” ungkap Dody.
Aturan baru ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam mengevaluasi kualitas layanan jalan tol, sekaligus mengatur sanksi bagi pengelola yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum.
Baca Juga
Jalan Tol Beroperasi Akan Bertambah 308,70 Km pada 2026, Berikut Daftar Ruasnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 menetapkan tarif tol harus disesuaikan setiap 2 tahun jika memenuhi SPM. Pemerintah menetapkan delapan komponen dalam SPM jalan tol, yakni kondisi jalan tol, kecepatan rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, lingkungan, dan rest area.
Secara terperinci, delapan komponen tersebut diturunkan menjadi 31 komponen terukur yang harus dipenuhi operator. Sebagai contoh, pemerintah akan memeriksa elevasi permukaan jalan tol, kecepatan tempuh, waktu transaksi di gardu tol, hingga toilet di rest area.

