Menperin Pastikan Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir 2025, BYD Cs Wajib Punya Pabrik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan impor mobil listrik ke Indonesia dalam bentuk completely built up (CBU) tidak akan diperpanjang dan resmi berakhir pada 31 Desember 2025.
Kebijakan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024. “Tahun ini, insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam skema investasi dengan fasilitas manfaat,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga
Insentif Mobil Listrik Impor Harus Dihentikan, Dikhawatirkan Ganggu Iklim Investasi
Berdasarkan aturan itu, impor BEV CBU untuk tes pasar dengan komitmen investasi memperoleh insentif bea masuk (BM) 0% dari tarif normal 50% dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0% dari 15%. Dengan demikian, mobil listrik impor hanya membayar pajak 12% dari seharusnya 77%, sehingga mendapatkan diskon hingga 65%.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menegaskan penghentian insentif membuat produsen mobil listrik wajib membangun fasilitas produksi di dalam negeri.
“Insentif impor CBU mobil listrik tidak akan diperpanjang. Sejumlah merek seperti BYD dan lainnya sudah menyiapkan pabrik atau rencana produksi di Indonesia,” ungkap Setia.
Baca Juga
Gaikindo Khawatirkan PHK Industri Otomotif Lokal Akibat Kenaikan Penjualan Mobil Listrik
Sebelumnya, dukungan penghentian insentif impor mobil listrik juga disampaikan Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Riyanto. Ia menilai insentif hanya menimbulkan ketimpangan di industri otomotif.
Menurut Riyanto, ketidakadilan akan dirasakan produsen kendaraan listrik yang sudah mendirikan pabrik di dalam negeri. Karena itu, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi.
“Jika insentif ini diteruskan, akan timbul ketidakadilan dan ketidakkonsistenan kebijakan, kredibilitas menurun, iklim investasi terganggu, serta tidak sejalan dengan target menjadikan Indonesia sebagai basis produksi BEV,” tegasnya dalam diskusi di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (26/8/2025).

