Kementerian ATR Bidik 87% Sawah Jadi Lahan Pangan Berkelanjutan demi Swasembada
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan mengharapkan, 87% lahan sawah yang dilindungi (LSD) di 12 provinsi dapat ditingkatkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) demi mewujudkan Asta Cita swasembada pangan.
Mulanya, Ossy menyampaikan, pihaknya telah memetakan LSD tambahan yang awalnya delapan provinsi menjadi 12 provinsi.
"Ini ke depan kita akan melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dengan harapan supaya kita bisa menambah 12 provinsi lagi untuk bisa masuk ke skema lahan sawah yang dilindungi. Dari lahan sawah dilindungi ini, harapannya 87% dari LSD bisa ditetapkan sebagai LP2B," kata Ossy di sela-sela acara "Pembekalan dan Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot" di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Baca Juga
Dari Lahan Tandus ke Pasar Global, Ini Kisah Sukses DDistillers Binaan Pertamina
Dikatakan Ossy, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mempercepat rencana pemetaan LP2B melalui revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 guna dijadikan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Revisi perpres ini paling tidak akan dilakukan harmonisasi oleh Setneg (Kemensetneg) untuk penambahan (LSD) 12 provinsi tersebut. Nah, kalau sudah menjadi LP2B maka akan lebih sulit untuk dilakukan alih fungsi. Artinya, kita berusaha supaya menekan laju alih fungsi lahan tersebut," jelas Ossy.
Sebelumnya, pemerintah akan menetapkan seluas 2,7 juta hektare (ha) lahan sawah yang dilindungi (LSD) di 12 provinsi seluruh Indonesia guna pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta stakeholder lainnya.
Baca Juga
Bertemu Kadin, Bank Tanah Pastikan Kepastian Hukum Lahan bagi Investor
“12 provinsi itu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan beberapa daerah lumbung pangan,” kata Menko Pangan beberapa waktu.
Dikatakan Menko Pangan, penyesuaian LSD 2,7 juta ha tersebut akan ditindaklanjuti seusai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Nah, kalau revisi Perpres (59/2019) selesai, maka segera dibentuk tim terpadu untuk menyelesaikan lahan sawah yang dilindungi di 12 provinsi itu yang akan diperkuat menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan.

