Kemenperin Sentil Industri Tekstil: Minta Proteksi kok Genjot Impor?!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyentil industri tekstil di sektor hulu anggota Asosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI) yang tidak transparan. Di satu sisi, APSyFi meminta pemerintah memperketat impor untuk memproteksi industri di dalam negeri. Tapi di sisi lain, mereka justru menggenjot impor hingga 239%.
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kepatuhan pelaporan industri anggota APSyFI masih rendah. Dari 20 perusahaan anggota, hanya 15 yang melaporkan aktivitas industrinya, sementara lima perusahaan lainnya absen atau lalai.
“Masih ada perusahaan besar anggota Apsyfi yang tidak melaporkan kinerjanya sama sekali. Padahal, kewajiban pelaporan ini adalah bentuk akuntabilitas industri kepada negara,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya, Minggu (24/8/2025).
Baca Juga
Investasi Baru Siap Menyerbu, Industri Tekstil Nasional Diprediksi Makin Cerah
Febri menjelaskan, dalam data Kemenperin tercatat adanya anomali pada kinerja industri anggota APSyFI. Di tengah permintaan asosiasi agar pemerintah memperketat impor, justru terjadi lonjakan signifikan impor oleh anggotanya sendiri.
“Minimnya komitmen administratif justru melemahkan posisi asosiasi yang mengklaim sebagai garda depan tekstil nasional. Kami minta mereka lebih transparan, patuh administratif, dan konsisten menjaga daya saing,” ujar dia.
Jubir Febri membeberkan, volume impor benang dan kain oleh perusahaan anggota APSyFI melonjak 239% lebih dalam satu tahun, dari 14,07 juta kg pada 2024 menjadi 47,88 juta kg pada 2025.
“Ada anggota APSyFI yang memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat maupun Angka Pengenal Impor (API) Umum sehingga bebas melakukan impor besar-besaran. Di satu sisi, mereka menuntut proteksi, namun di sisi lain aktif menjadi importir. Ini jelas kontradiktif dengan semangat kemandirian industri,” ungkap dia.
Selama ini, menurut Febri Hendri, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk perlindungan dan instrumen fiskal bagi industri hulu tekstil, antara lain Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Polyester Staple Fiber (PSF) yang sudah berjalan sejak 2010 dan berlaku hingga 2027.
Selain itu, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) yang berlaku hingga 2025, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) benang dari serat sintetis yang berlaku hingga 2026, serta BMTP lain yang berlaku sampai 2027.
Baca Juga
Investasi Rp 649 Miliar, Industri Tekstil Perkuat Daya Saing Nasional
“Artinya, industri anggota APSyFI selama ini sudah menikmati keuntungan ganda, yaitu proteksi tarif sekaligus fasilitas impor. Namun, sayangnya tidak diimbangi dengan investasi baru maupun modernisasi teknologi,” jelas Febri.
Kemenperin menegaskan, kebijakan rekomendasi impor maupun perlindungan industri selalu berbasis pada prinsip keadilan dan keseimbangan antara hulu, antara, dan hilir. Industri hilir yang berorientasi ekspor diberikan kemudahan agar kompetitif di pasar global. Sedangkan pasar domestik diarahkan untuk substitusi impor sesuai verifikasi kemampuan industri nasional.
Febri menambahkan, jika usulan BMAD dengan tarif 45% diterapkan sesuai hitungan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI), risikonya adalah PHK hingga 40.000 pekerja di industri hilir. “Ini akan menjadi tragedi nasional. Sedangkan potensi PHK di sektor hulu yang jauh lebih kecil masih bisa dimitigasi melalui optimalisasi serapan lokal,” tegas dia.

