Data Pribadi Tak Bocor Sembarangan, Ini Fakta Kerja Sama Digital RI-AS yang Bikin Tenang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bukan berarti data pribadi warga negara Indonesia (WNI) bebas mengalir begitu saja ke luar negeri.
Penegasan ini disampaikan menanggapi pengumuman Gedung Putih pada 22 Juli 2025 terkait pencapaian awal penghapusan hambatan perdagangan digital. Kemenkomdigi menyatakan, kesepakatan itu justru menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Ini bukan bentuk penyerahan data secara bebas. Justru menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di AS,” tulis keterangan resmi dari Kemenkomdigi, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga
Soal Transfer Data Pribadi RI-AS, Begini Respons Kemenkomdigi
Layanan digital yang dimaksud mencakup mesin pencari, media sosial, layanan cloud computing, hingga e-commerce. Prinsip yang dijunjung tinggi adalah pelindungan hak individu, tata kelola data yang baik, serta kedaulatan hukum nasional.
Gedung Putih dalam rilis resminya juga menyebut bahwa pengaliran data dilakukan dengan tetap mengacu pada “adequate data protection under Indonesia’s law.” Artinya, setiap transfer data tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kemenkomdigi menambahkan bahwa pemindahan data lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Contohnya penggunaan Google, penyimpanan data di cloud, komunikasi melalui WhatsApp, serta transaksi di e-commerce.
Semua aktivitas ini tetap berada di bawah pengawasan otoritas Indonesia dan wajib mengikuti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Transfer data dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance. Tidak boleh sembarangan, dan tidak mengorbankan hak warga negara,” sambung keterangan Kemenkomdigi.
Baca Juga
Istana Beri Penjelasan soal Transfer Data Pribadi dalam 'Joint Statement' RI-AS
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa proses negosiasi terkait isu data digital masih terus berlangsung. Hal ini ditegaskan dalam bagian Removing Barriers for Digital Tradepada rilis Gedung Putih yang menyebut bahwa kesepakatan belum final.
Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama dalam kerja sama lintas batas ini. Langkah serupa telah dilakukan negara-negara G7 yang lebih dahulu membuka jalur transfer data pribadi antarnegara secara aman.
“Pemerintah menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama dalam kerja sama ini,” tutup Kemenkomdigi.

