IEU-CEPA Rampung, Mendag: Eropa Mulai Longgarkan Aturan EUDR untuk Produk Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa Uni Eropa mulai melunak terhadap penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang selama ini menjadi hambatan non-tarif bagi produk ekspor asal Indonesia.
Pelonggaran ini sejalan dengan rampungnya perundingan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang dikomandoi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mendag Budi, proses penyelesaian perjanjian dagang tersebut berdampak langsung pada sikap Uni Eropa terhadap regulasi yang dinilai memberatkan negara berkembang seperti Indonesia.
Baca Juga
IEU-CEPA RI–Eropa Siap Masuk Babak Final Setelah 10 Tahun Negosiasi, 80% Pos Tarif Jadi Nol
“Ketika proses IEU-CEPA mau selesai, hal-hal seperti EUDR mulai melunak. Karena mereka juga ingin tetap bermitra dengan kita ke depan,” kata Mendag Budi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Senin (14/7/2025).
Ia menegaskan bahwa penyelesaian IEU-CEPA perlu diprioritaskan terlebih dahulu agar kedua pihak bisa membahas solusi atas penerapan EUDR secara lebih fleksibel dan setara.
Baca Juga
Ketum Kadin Anindya Sebut IEU-CEPA Buat 80% Ekspor RI ke Eropa Bebas Tarif
Sebagai informasi, EUDR adalah regulasi Uni Eropa yang melarang impor komoditas dari lahan hasil deforestasi atau degradasi hutan. Komoditas yang masuk dalam cakupan EUDR meliputi kayu, karet, kedelai, minyak sawit, kopi, dan kakao. Sebagian besar merupakan andalan ekspor Indonesia.
EUDR selama ini dikritik sebagai bentuk hambatan non-tarif karena dinilai diskriminatif dan dapat mengganggu akses pasar bagi produk negara berkembang, terutama dari kawasan Asia Tenggara.
“Harapan kita, setelah IEU-CEPA diberlakukan, pembahasan mengenai EUDR bisa dilanjutkan dalam kerangka kemitraan yang saling menguntungkan,” ujar Budi.

