Selain Menyegel, Pertamina Ambil Alih Kelola SPBU Nakal di Bogor
JAKARTA, investortrust.id - PT Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim Polri melakukan penyegelan SPBU 34.167.12. Bukan hanya itu, pengelolaan SPBU tersebut juga diambil alih oleh anak perusahaan Pertamina Patra Niaga, yaitu Pertamina Retail.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyebut, penyegelan SPBU 34.167.12 menjadi bentuk keseriusan Pertamina dalam menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.
"Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai SOP yang telah diatur perusahaan," kata Heppy dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga
Gandeng Bareskrim dan Kemendag, Pertamina Tindak SPBU Nakal di Bogor
Dia berharap, kegiatan penyegelan ini dapat memberikan rasa percaya dan aman pada masyarakat untuk bertransaksi di SPBU Pertamina, terutama menjelang perjalanan mudik Lebaran.
“Kami tidak menolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini," ujar dia.
Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.
Baca Juga
Pertamina Klaim Sudah Uji Sampel Bensin di 2.457 SPBU Bareng Lemigas dan Lembaga Independen
"Pertamina terus mendorong pengecekan kualitas produk dan pembenahan layanan. Fokus saat ini adalah memberikan jaminan pasokan energi dan layanan terbaik untuk masyarakat selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri," jelas Fadjar.
Untuk mencegah praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas di lapangan.
Jika masyarakat menemukan indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.

