Gandeng Bareskrim dan Kemendag, Pertamina Tindak SPBU Nakal di Bogor
JAKARTA, investortrust.id - PT Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/3/2025). Pasalnya, SPBU tersebut dilaporkan masyarakat melakukan kecurangan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.
“Kami tidak menolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini," ujar Heppy Rabu (19/3/2025).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Dia menegaskan komitmen Kemendag untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Penjualan BBM SPBU BP Naik hingga 30%, Ternyata Ini Penyebabnya
”Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran yang dilakukan pengusaha,” ujar Budi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin mengungkapkan, hasil penelusuran timnya menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi. ”Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang berfungsi mengurangi takaran BBM,” jelas Nunung.
Nunung menyampaikan bahwa kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal yang merugikan konsumen. Dia berharap agar ini menjadi peringatan bagi pengusaha-pengusaha SPBU nakal.
Baca Juga
“Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM, pemilik SPBU diduga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan lagi karena cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu dan akan kita tindak tegas,” tegas dia.

