Beri Ultimatum, Menperin Agus Ancam Bakal Sanksi Apple Jika Tak Penuhi Komitmen Investasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tak ragu melayangkan sanksi apabila Apple tidak bisa memenuhi syarat terkait pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 35% yang tertuang di Peratuan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Sebagaimana yang tertuang Pasal 59 Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, disebutkan sanksi administratif dapat berupa kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembekuan sertifikat TKDN dan atau pencabutan sertifikat TKDN.
"Sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN dan sanksinya khusus untuk skema ketiga, sanksinya bisa berupa penambahan modal, artinya penambahan investasi yang sesuai dengan kesepakatan kita berdua," ucap Menperin Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
Soal Investasi Pabrik AirTag Apple, Menperin: Itu Cuma Aksesoris, Bukan Komponen HKT
Jika tidak ingin diberikan sanksi, menurut Menperin Agus, Apple harus segera melunasi komitmen investasi dari siklus 2020-2023 senilai US$ 10 juta dan melakukan skema inovasi berupa pembangunan pusat research and development.
"Tegas sekali di dalam Permenperin 29/2017, mengatur bahwa skema inovasi itu adalah kegiatan yang meliputi pendidikan dan pelatihan, research and development di bidang teknologi informasi," katanya.
Baca Juga
Kendati demikian, Menperin Agus mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memberikan tenggat atau satu periode waktu kepada perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) tersebut untuk segera merealisasikan komitmennya di Indonesia.
"Kita mencobalah membuka agar juga Apple bisa mempunyai ruang untuk melakukan kegiatan di Indonesia. Kita memberikan ruang. Kadang-kadang kami di Kemenperin dianggap terlalu fleksibel, tapi enggak apa-apa intinya kami memberikan ruang," ujar Agus Gumiwang.

