Ekspor Produk Halal Indonesia Tembus Rp 673,90 Triliun hingga Oktober 2024
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia mencatatkan ekspor produk halal senilai US$ 41,42 miliar atau setara Rp 673,90 triliun untuk periode Januari–Oktober 2024. Pada periode yang sama, surplus neraca perdagangan produk halal mencapai US$ 29,09 miliar. Capaian ini dapat mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi Indonesia 8%.
“Kami lihat hal ini sebagai suatu pencapaian dan menunjukkan potensi produk halal untuk semakin dikembangkan,” ungkap Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Mardyana Listyowati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).
Jika menilik kinerja ekspor produk halal per sektor periode Januari-Oktober 2024, sektor makanan olahan mendominasi nilai ekspor yaitu sebesar US$ 33,61 miliar, diikuti pakaian muslim US$ 6,83 miliar, farmasi US$ 612,1 juta, dan kosmetik US$ 362,83 juta.
“Kami apresiasi kolaborasi para pemangku kepentingan dalam mendorong kinerja ekspor produk halal Indonesia,” ungkap Mardyana.
Baca Juga
Gempuran Produk Halal Impor Masih Jadi Tantangan Industri di Dalam Negeri
Sementara itu, pada periode yang sama, negara tujuan ekspor produk halal Indonesia di antaranya mencakup Amerika Serikat, Tiongkok, India, Pakistan, dan Malaysia.
Mardyana menambahkan, neraca perdagangan produk halal Indonesia menunjukkan peningkatan tren surplus sebesar 10,86% pada periode 2019-2023.
Dari sisi ekspor, terdapat tren peningkatan nilai produk halal Indonesia hingga 10,95% per tahun dalam periode lima tahun terakhir (2019–2023). Pada 2023, nilainya mencapai US$ 50,54 miliar dan pada 2019, nilainya sebesar US$ 37,29 miliar.
Mardyana menyebutkan, metode penghitungan ekspor produk halal akan terus dikembangkan dengan mengadopsi kode HS halal di sektor fesyen, tekstil, farmasi, dan kosmetik. Upaya ini dijalankan sesuai penahapan pemberlakuan sertifikasi halal produk melalui Kelompok Kerja Kodifikasi Produk Halal di bawah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Lebih lanjut, Mardyana pun mengungkapkan, saat ini Pemerintah Indonesia telah memiliki Kelompok Kerja Percepatan Ekspor Produk Halal Indonesia yaitu Indonesia Halal Export Incorpoted
“Kelompok Kerja Indonesia Halal Export Incorpoted memiliki empat fokus yang dikembangkan, yaitu Akses Pasar, Inkubasi dan Produksi, Pembiayaan Syariah, serta Perjanjian dan MRA Sertifikasi Halal,” terang Mardyana.

