ESDM Ungkap Nasib Kelanjutan Harga Gas US$ 6 (HGBT), Ada Usulan Tambah 15 Sektor Industri Penerima
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menyebutkan, saat ini pemerintah masih mengkaji potensi dilanjutkannya kebijakan program harga gas bumi tertentu (HGBT) di tahun depan. Pemerintah usulkan tambahan 15 sektor industri baru sebagai penerima HGBT di 2025.
Sebagaimana diketahui, program HGBT atau gas murah untuk industri tersebut bakal berakhir pada pengujung tahun 2024 ini. Sementara, pemerintah menyadari bahwa pemanfaatan gas yang paling besar saat ini adalah untuk sektor industri, mengingat gas dapat mendorong dari sisi peningkatan daya saing.
“Ini sekarang kebijakannya juga sedang dikaji untuk dilanjutkan. Sehingga kita bisa mendorong dari dua sisi. Satu, keekonomiannya semakin baik karena memang ada insentif dari sisi pemerintah terkait harga, dan juga dari sisi emisi ini juga menjadi berkurang,” kata Dadan Kusdiana dalam acara Anugerah DEN 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Saat ini hanya ada tujuh sektor industri yang diperbolehkan mendapatkan gas HGBT, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Ketujuh sektor industri tersebut bisa mendapatkan gas di bawah harga pasar, yakni senilai US$ 6 per MMBTU.
Baca Juga
Dadan mengungkapkan, saat ini Kementerian ESDM telah menerima usulan tambahan 15 sektor industri baru sebagai penerima HGBT di tahun depan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Kalau nambah (sektor industri) berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) itu harus dibahas di Ratas (Rapat Terbatas). Sekarang kita sudah menerima usulan tambahan 15 sektor industri,” beber dia.
Sementara itu, terkait dengan harga HGBT untuk tahun depan, Dadan belum bisa memberi kepastian. Namun menurutnya, harganya tidak akan berbeda jauh dengan HGBT tahun 2024 yang US$ 6 per MMBTU.
"Beberapa akan kita tahan sama, yang pasti kalau haknya untuk KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) kan kita jaga pasti (harganya)," sebut Dadan.

