Kementerian Investasi/BKPM Maksimalkan Fungsi KEK Sebagai Daya Tarik Investasi
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menyebut akan memaksimalkan penguatan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk menarik investasi.
“Kami sedang memitigasi kekuatan daerah kawasan ini. Nanti kita dorong ke depannya menjadi lokasi investasi,” kata Todotua, di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Todotua mengatakan Indonesia memiliki 23 kawasan ekonomi khusus (KEK). Tetapi, ujar dia, terdapat tantangan pengelolaan 23 KEK tersebut.
“Itu (KEK) perkembangannya masih sangat tidak efektif,” ujar dia.
Todotua mengatakan rencana memaksimalkan KEK diikuti dengan strategi logistik supply chain. “Itu adalah strategi yang penting pula bagi kita untuk pelaksanaan investasi itu sendiri,” kata dia.
Selain memaparkan lokasi investasi, Todotua menjelaskan upaya pemerintah untuk memetakan komoditas unggulan Indonesia. Dia menjelaskan terdapat tiga klaster komoditas yang terdiri dari 28 komoditas utama.
Baca Juga
Dalam paparannya, tiga klaster tersebut antara lain, mineral dan batubara; minyak bumi dan gas bumi; serta perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan. Potensi investasi dari tiga klaster tersebut sebesar US$ 618 miliar pada periode 2023-2040.
Potensi investasi terbesar yaitu berasal dari klaster mineral dan batubara dengan besaran US$ 498,4 miliar. Sementara itu untuk klaster minyak bumi dan gas bumi sebesar US$ 68,3 miliar dan klaster agro sebesar US$ 51,4 miliar.
Salah satu upaya meningkatkan potensi sumber daya alam ini yaitu dengan hilirisasi.
“Minyak dan gas, seperti yang saya sampaikan tadi (dapat) dijadikan petrokimia, kemudian menopang ekosistem kendaraan listrik,” kata dia.
Untuk memaksimalkan hilirisasi, ucap dia, juga memiliki sembilan program quick wins. Sembilan program cepat tersebut antara lain, optimalisasi intensif fiskal berupa tax holiday. peningkatan integrasi sistem di kementerian/lembaga melalui Sistem OSS, peningkatan integrasi sistem RDTR Digital, pengembangan kawasan, capaian realisasi investasi, debottlenecking, kemudahan layanan perizinan berusaha, hilirisasi investasi strategis, dan percepatan penerbitan pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Tax holiday itu sendiri, dalam bentuk insentif fiskal. Ini kita berikan kepada investor yang akan masuk. Sehingga nantinya kita mau mendorong agar investasi yang diberikan itu mempunyai daya saing,” tutur dia.

