Aturan Baru Gross Split, Kontraktor Bisa Dapat 95% Bagi Hasil Migas RI
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah sedang mendorong agar sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) semakin menarik bagi investor. Terbaru, pemerintah menyiapkan Kontrak Bagi Hasil skema Gross Split yang baru (New GS), di mana kontraktor bisa mendapat bagian hingga 95%.
Kontrak New GS menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen. Hal ini menjadi lebih implementatif, sederhana, dan besaran split-nya juga semakin menarik bagi kontraktor.
"Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah, suatu ketidakpastian bagi Kontraktor," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto dalam keterangan resminya, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga
Mantap! Produksi Migas Capai Titik Tertinggi pada 17 Agustus 2024
Ariana menerangkan, melalui New GS ini akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK). Pasalnya, kontraktor bisa dapat split langsung hingga 93-95%. Ini nanti akan menarik untuk Pertamina Hulu Rokan terkait kegiatan MNK Rokan.
Kebijakan baru ini sejatinya tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 13 tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Ketentuan terkait split tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM, yang besaran split-nya dulu juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha. Saat ini sedang dalam tahap finalisasi akhir dan dalam waktu dekat disosialisasikan.
Permen New GS yang baru terbit tersebut, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Namun, untuk kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1), dapat mengajukan perubahan ke New GS.
Bukan hanya itu, untuk MNK dapat mengajukan perubahan ke New GS. Permen New GS ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.
Baca Juga
"Selain itu, kontrak skema cost recovery yang di tandatangani pasca Permen new GS ini terbit, dapat berubah ke new GS, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibiltas ke depan," jelas Ariana.
Pada prinsipnya skema gross split ini akan menarik bagi kontraktor yang memiliki keyakinan tinggi dalam efisiensi. Karena dengan skema GS, semakin efisien kontraktor, maka semakin profitable. Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak GS lebih mandiri.
"Bagi Pemerintah ini adalah dukungan kebijakan bagi kontraktor agar punya pilihan dan fleksibilitas dalam investasi hulu migas sehingga lebih menarik," ujar Ariana.

