Pengamat Kebijakan Publik Soroti 'Overtreatment' di Pelayanan Kesehatan Indonesia
JAKARTA, investortrust.id – Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyoroti celah-celah yang diduga pengobatan berlebihan (overtreatment) dan klaim yang berlebihan (overclaim) dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
Agus pun memaparkan, delapan poin yang menjadi sebab musabab daripada overtreatment pelayanan kesehatan.
Pertama, ia menjelaskan soal insentif finansial, yang mana seringkali pihak dokter dan fasilitas kesehatan mendapatkan keuntungan finansial lebih besar dengan memberikan lebih banyak pelayanan atau prosedur medis yang mungkin tidak semuanya diperlukan pasien tersebut.
“Sebab musabab overtreatment-nya insentif finansial. Dokter spesialis sering memberikan charging-charging yang besar karena didorong oleh industri farmasi,” kata Agus dalam acara seminar Investortrust Power Talk: Pentingnya Layanan Kesehatan yang Layak dan Tepat bagi Publik di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Kedua, kurangnya pengetahuan pasien. Agus mengatakan, pasien mungkin tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk mempertanyakan atau memahami rekomendasi medis yang diberikan oleh dokter, sehingga mereka cenderung menerima semua tindakan yang disarankan tanpa mempertimbangkan apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan.
Ketiga, defensive medis. Dalam paparannya, Agus menyampaikan, dokter mungkin melakukan lebih banyak tes dan prosedur untuk melindungi diri dari kemungkinan tuntutan hukum jika terjadi kesalahan diagnosis atau pengobatan.
Baca Juga
Biaya Healthcare Indonesia Naik Hingga 13,6%, Tertinggi di Asia
Agus turut menceritakan kisahnya sebelum pensiun, ia bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat beberapa kali menuntut dokter karena malpraktik, namun semua itu digagalkan karena adanya Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Zaman saya masih aktif dulu, kita beberapa kali mencoba mempidanakan dokter karena salah treatment, tetapi tidak bisa. Padahal Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8/1999 itu transaksional. Saya kan bayar dokternya, jadi saya bisa tuntut dokternya kalau tidak kasih saya kesehatan. Tapi lalu di kedokteran membuat Undang-Undang praktek kedokteran, sehingga belum tersentuh,” ujar dia.
Agus menambahkan di poin selanjutnya terkait sistem pembayaran berbasis fee-for-service. Di mana, setiap dokter mendapatkan gajinya berdasarkan pelayanan yang ia berikan kepada pasiennya.
“Sistem pembayaran yang berbasis fee-for-service, ini yang juga suka overclaim. Misalnya, (kasus) BPJS kemarin itu fraud fisioterapi, kemudian operasi katarak harusnya tidak pakai laser, terus (dianjurkan) pakai laser. Lalu, hamil tidak bermasalah di-(operasi)-Caesar. Itu menjadi hal-hal yang bisa overclaim dan overtreatment,” imbuh dia.
Agus turut menerangkan, tekanan-tekanan dari industri farmasi dan produsen alat medis agar rumah sakit atau dokter menggunakan produk mereka, di mana dapat mempengaruhi keputusan medis yang mengarah pada penggunaan yang berlebihan.
“Jadi alat medis itu, kalau tidak perlu tetap digunakan, supaya cicilannya ke bank itu lunas. Karena kalau tidak ada yang pakai (alat medisnya), tidak bisa bayar di bank,” kata Agus.
Baca Juga
Transformasi Digital Kesehatan, Dorong Pemerataan Layanan dan Cegah Potensi 'Overtreatment'
Selanjutnya, terkait kekurangan standar dan pedoman di dunia kesehatan. Ia menyebutkan, kurangnya standar dan pedoman yang jelas mengenai perawatan yang tepat dapat menyebabkan variasi dalam praktik klinis dan peningkatan risiko overtreatment.
Poin ketujuh, lanjut Agus, terkait kurangnya koordinasi. Dia mengungkapkan dalam beberapa kasus, kurangnya koordinasi antara berbagai penyedia layanan kesehatan dapat menyebabkan pengulangan tes dan prosedur yang tidak diperlukan.
“Kurangnya koordinasi biasa Kemenkes ini, yang mengawasi obat sementara BPOM,” kata Agus.
Terakhir, tentang asuransi kesehatan. Agus menggarisbawahi, kebijakan asuransi yang menanggung berbagai layanan medis, sering tanpa batasan yang jelas sehingga dapat mendorong penggunaan layanan yang berlebihan.
“Asuransi kesehatan yang non-BPJS itu juga harus dilihat, karena ada yang overtreatment juga. Misalnya pasien ditunggu, yang nunggu dapat makan 3 kali sehari, nggak perlu begitu jadi mahal (biayanya),” pungkas dia.
Baca Juga
DPR Sebut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Kado Istimewa bagi Masyarakat Indonesia

