Pembeli Wait and See gara-gara Kabar Insentif, Hyundai Minta Pemerintah Beri Kejelasan soal Mobil Hibrida
JAKARTA, investortrust.id – Kabar bahwa pemerintah bakal menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian insentif kepada mobil hibrida membuat para calon pembeli bersikap wait and see. PT Hyundai Motors Indonesia berharap pemerintah segera memberikan kepastian.
“Kami mengharapkan pemerintah segera memberikan gambaran yang jelas mengenai ada atau tidaknya rencana regulator menerbitkan PP tentang insentif untuk mobil hybrid,” ujar Chief Operating Officer (COO) PT Hyundai Motors Indonesia, Fransiscus Soerjopranoto dalam keterangan resmi kepada investortrust.id, Rabu (31/07/2024).
Baca Juga
Pasar Otomotif Melemah, Hyundai Indonesia Pangkas Asumsi Penjualan Mobil Domestik
Menurut Frans, saat ini calon pembeli mobil, termasuk mobil produksi Hyundai, banyak yang bersikap wait and see. “Soalnya, mereka khawatir setelah mobilnya dibeli, tidak lama kemudian harganya turun,” tutur Fransiscus.
Frans menegaskan, jika PP itu diterbitkan, Hyundai siap mematuhi dan melaksanakannya sebagaimana pabrikan otomotif asal Korea Selatan itu mendukung perkembangan mobil listrik di Tanah Air.
Wacana pemberian insentif bagi mobil hibrida, kata Frans, dipahami masyarakat umum sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi keberadaan industri pabrikan otomotif yang ada saat ini.
“Hybrid merupakan bagian dari mesin combustion. Jadi, tergantung pemerintah, apakah akan ‘berlari’ dengan mobil listrik atau ‘berjalan’ dengan membawa mobil hybrid,” tandas dia.
Fransiscus Soerjopranoto mengingatkan, pemerintah telah mencanangkan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Keberhasilan target tersebut sangat tergantung pada ketegasan pemerintah, terutama menyangkut kebijakan di setiap industri, termasuk industri otomotif.
Baca Juga
Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik, Jokowi Tanda Tangan di Mobil Hyundai Kona Electric
“Sekali lagi, Hyundai berkomitmen untuk selalu mematuhi dan menjalankan peraturan perintah,” tegas dia.
Berdasarkan catatan investortrust.id, saat ini mobil hibrida, baik hybrid electric vehicle (HEV) maupun plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), mendapatkan keringanan pajak berupa tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6%. Pajak tersebut lebih rendah dari mobil konvensional yang mencapai 15% (paling rendah) hingga 75% (paling tinggi).
Adapun pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mobil hibrida sama dengan mobil konvensional, masing-masing 12,5% dan 1,75%.

