Bahlil Sebut Permen soal Izin Tambang untuk PBNU Segera Rampung
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memberikan informasi mengenai perkembangan penawaran konsensi atau izin usaha pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU). Ia mengatakan, izin pengelolaan tambang bagi PBNU telah melewati tahap penyusunan peraturan presiden (perpres).
Dengan demikian, Bahlil mengatakan, peraturan menteri (permen) yang mengatur mengenai izin tambang untuk PBNU akan segera selesai. Bahlil menargetkan permen mengenai izin tambang untuk PBNU tersebut terbit pada pekan ini.
"Kalau tidak salah sudah selesai perpresnya, sekarang saya buat permen (peraturan menteri), permen-nya minggu inilah kalau bisa sudah selesai," kata Bahlil di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Baca Juga
Diketahui PBNU menerima penawaran dari pemerintah untuk mengelola lahan tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). PBNU telah disiapkan untuk mengelola lahan eks PKP2B milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
"NU mungkin kemarin perpres-nya baru selesai, kan setelah PP ada perpres sebagai implementasinya (kemudian permen)," tutur Bahlil.
Selain PBNU, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah belum lama ini telah memutuskan untuk menerima tawaran atas konsensi pertambangan, Bahlil berujar pemerintah terus mendorong ormas-ormas keagamaan lain yang dirasa layak untuk dapat mengajukan izin pertambangan. Beberapa di antaranya adalah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
"Komunikasi kita bangun (dengan PGI dan KWI), Insyaallah semua akan jalan kok, yakin saja lah bahwa orang ingin semua masuk surga kok," ucap Bahlil.
Baca Juga
Sebagai catatan, penawaran izin tambang kepada ormas keagamaan merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
Beleid tersebut mengamanatkan ormas keagamaan mendapatkan prioritas sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks PKP2B.

