Tarik Minat Investor, Menperin Agus Minta Kawasan Industri Bertransformasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan Kawasan Industri (KI) menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri.
Untuk itu, menurutnya, kawasan industri harus mampu menyediakan infrastruktur memadai untuk menarik investasi industri baru maupun meningkatkan produksi industri yang telah ada, agar lebih efisien, produktif, inovatif, dan berkelanjutan (sustainable).
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian mendukung Kawasan Industri untuk segera bertransformasi menuju generasi keempat yang memadukan konsep pemanfaatan teknologi dan berwawasan lingkungan, atau dikenal sebagai Smart Eco Industrial Park.
Baca Juga
Menperin Ungkap Peluang Wirausaha Industri Topang Pertumbuhan Ekonomi Nasional
“Perusahaan KI diharapkan dapat mengimplementasikan smart digital infrastructure dalam kegiatan operasionalnya untuk mendukung penataan ruang dan lahan, penyediaan layanan, sampai pada pemantauan dan pengelolaan limbahnya,” ucap Agus dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Menperin juga meminta agar kawasan industri segera melakukan remapping terutama untuk penyediaan infrastruktur penunjang di Kawasan Industri, termasuk untuk kebutuhan energi bagi industri di kawasan.
Pasal, menurut Menperin Agus, hal tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga
PTPP Rampungkan Proyek Penataan Kawasan Hijau Solo Senilai Rp 170 Miliar
“Masih terkait penyediaan infrastruktur gas bagi KI, Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penggunaan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri,” ungkap Menperin Agus.
“Salah satu yang akan diatur di dalamnya adalah skema impor gas untuk penggunaan di Kawasan Industri. Mudah-mudahan RPP ini dapat segera selesai,” tambahnya.
Hingga Juli 2024, terdapat 156 perusahaan KI yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan beroperasi. Total luas lahan kawasan industri mencapai 76.594 Ha, dengan lahan yang telah terokupansi (telah terisi tenan maupun untuk infrastruktur kawasan) mencapai 48.087 Ha atau 65,56%.

