Soal Peretasan PDNS 2, PUPR: Data yang Hilang Lebih Mahal dari Uang
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan sejumlah kerugian yang dialami layanan jasa konstruksi akibat serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 beberapa waktu lalu.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, Taufiq Widjoyono mengatakan, data yang hilang di dalam sistem LPJK Kementerian PUPR (e-SIMPAN) adalah data 291 lembaga pendidikan dan pelatihan kerja (LPPK) konstruksi, 84 asosiasi badan usaha, 85 asosiasi profesi, serta dua asosiasi rantai pasok. Menurutnya, kerugian akibat serangan terhadap PDNS tersebut tak dapat dinilai dengan uang.
“Data hilang itu sudah enggak ketemu. Terpaksa teman-teman (badan usaha) itu harus meng-upload lagi, mengisi lagi, itu kerugian yang menurut saya lebih mahal daripada sekadar uang,” kata Taufiq di Graha Gapensi, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca Juga
Insiden PDNS 2, SAFEnet Layangkan Surat Keberatan Administrasi
Taufiq menargetkan, sistem layanan sudah berfungsi normal kembali pada 24 Juli 2024 mendatang. Sedangkan, per 18 Juli 2024 hingga saat ini sistem e-SIMPAN masih dalam masa uji coba.
Adapun perizinan mengenai sertifikat badan usaha (SBU) dan sertifikat kompetensi kerja (SKK) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi), Andi Rukman Karumpa turut menyampaikan, imbas serangan ransomware PDNS menghambat layanan SBU dan SKK. Akibatnya, sumber pendapatan Gapensi dalam menerbitkan sertifikasi akhirnya terhenti selama satu bulan lebih.
“Itu praktis langsung down (server-nya) sudah satu bulan lebih, karena memang sumber pemasukannya (Gapensi) dari situ, baik SKK maupun SBU sama-sama sekali mati,” ujar dia.
Andi menjelaskan, terhambatnya sistem layanan SBU dan SKK terjadi sejak 20 Juni hingga 18 Juli 2024. Sementara itu, dari 18 Juli hingga hari ini tercatat ada 700 badan usaha yang tidak mampu diproses untuk penerbitan SBU dan SKK.
Ia pun menuturkan, nilai kerugian yang diderita pihaknya dari peretasan PDNS tersebut terbilang cukup besar. Kendati demikian, Andi tidak bisa menyebutkan berapa besaran nilai kerugian tersebut.
“Kita berharap ke depan, (peretasan) PDNS ini tidak terulang lagi dan ini menjadi pengalaman buat kita untuk bagaimana kita membuat backup data. Menurut saya ini kelalaian yang luar biasa, ditanya kerugiannya kami sama sekali lumpuh,” ucap Andi.
Andi juga menyampaikan, atas down-nya sistem layanan tersebut dapat memantik para stakeholder layanan konstruksi untuk melakukan backup data.
“Kalau enggak ada backup kondisinya seperti ini, di lain sisi kita harus melakukan digitalisasi, tetapi di sisi lain ada hal seperti ini. Maka ini menjadi pengalaman sangat berharga buat kita semua supaya kita di seluruh sektor ini membuat backup data,” jelasnya.
Ia mengharapkan, semua sistem dapat kembali normal pada Rabu (24/7/2024) untuk menyokong badan usaha yang terkena dampak peretasan tersebut.
Baca Juga
Bareskrim Polri Akui Tak Mudah Selidiki Serangan Ransomware ke PDNS 2
“Mudah-mudahan PDNS ini bisa pulih tanggal 24 (Juli 2024), itu semua sistem ini normal kembali tidak hanya sekedar janji-janji,” harapnya.
Sebagai informasi, badan usaha bakal terdampak jika tidak memiliki SBU dan SKK yang valid atau tercatat dalam sistem tersebut. Beberapa di antaranya, terganggunya proyek konstruksi (ditunda atau diberhentikan), keterlambatan dalam pekerjaan infrastruktur, kerugian finansial (apabila proyek ditunda maka biaya operasional meningkat), dan hilangnya kepercayaan dengan mitra bisnis.

