Astra (ASII) Bakal Bangun Rusun MBR di Tanah Abang Seluas 4,3 Hektare
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI seluas 4,3 hektare (ha) di Tanah Abang, Jakarta Pusat akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ia mengungkap, PT Astra International Tbk (ASII) melalui program CSR telah menyatakan kesiapan membangun hunian vertikal di atas lahan tersebut, sementara kepemilikan aset tetap berada pada PT KAI.
“Sudah ada CSR Astra yang siap membangun rumah susun. Asetnya tetap punya kereta api dan sudah ada pihak yang mau membangun untuk masyarakat,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Namun demikian, saat ini lahan tersebut tengah menghadapi sengketa oleh pihak ketiga. Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan memastikan lahan 4,3 ha merupakan aset milik negara yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun bagi MBR.
Dody menjelaskan, terdapat tiga lokasi tanah milik perusahaan di kawasan tersebut. Pertama, lahan di Pasar Tasik sesuai grondkaart seluas 1,3 ha. Kedua, dua bidang tanah berhimpitan yang disebut sebagai tanah bongkaran Tanah Abang dengan total luas sekitar 3 ha sesuai sertifikat hak pengelolaan (HPL) nomor 17 dan 19 Tahun 2008.
“Tiga lokasi tersebut merupakan aset kereta api di Tanah Abang,” tegas Dody.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono menyampaikan, secara administratif bidang tanah tersebut tercatat atas nama PT KAI dengan HPL nomor 17 dan 19.
Dia menerangkan, lahan tersebut sebelumnya merupakan hak pakai milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diterbitkan pada 1988, kemudian dialihkan menjadi HPL atas nama PT KAI pada 2008.
“Karena secara normatif tercatat dalam administrasi pertanahan, maka ini masuk kategori sebagai aset. Kalau kategori sebagai aset, maka merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut,” jelas Iljas.
Sebagai langkah penegasan, PT KAI akan memasang papan informasi di lokasi. Dody menyebut pemasangan plang akan dilakukan mulai Senin (20/4/2026) untuk menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset perusahaan.
“Kami mulai Senin akan memasang plang menjelaskan data-data aset tersebut bahwa aset itu adalah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero),” ujar dia.
Terkait sengketa lahan, Dody mengeklaim, pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan lahan oleh pihak lain sejak 2025. Proses penanganan selanjutnya melibatkan Satgas Anti Mafia Tanah.
Baca Juga
Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Brigjen Pol Arief Rachman menyatakan, hasil penelitian ATR/BPN menunjukkan tiga lokasi tanah di Tanah Abang tercatat sebagai aset negara di BPN dan Kementerian Keuangan.
Dia menekankan, aparat pemerintah akan mempertahankan aset tersebut. “Apabila nanti ditemukan unsur pidana, maka kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum lainnya,” tutur Arief.
Satgas Anti Mafia Tanah melibatkan unsur Kementerian ATR/BPN sebagai leading sector serta aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian. Koordinasi juga akan dilakukan dengan PT KAI sebagai pengguna tanah serta pemerintah dalam upaya mempertahankan aset negara tersebut.
Sekadar informasi, sebuah video viral beredar di sosial media memperlihatkan Menteri PKP Maruarar Sirait tampak beradu argumen dengan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshall alias Hercules perihal status lahan di Tanah Abang. Lahan tersebut rencananya akan dipakai untuk pembangunan rusun subsidi.
Hal itu berawal dari kunjungan Kementerian PKP bersama dengan PT KAI serta Kepala BP BUMN Dony Oskaria yang meninjau lahan sekitar 3 hektare di kawasan Stasiun Tanah Abang. Kunjungan pada Minggu (5/4/2026) itu dalam rangka mengecek kesiapan lahan untuk pembangunan rusun subsidi bagi warga bantaran rel kereta api.
Menurut keterangan Kementerian PKP, lahan tersebut adalah milik PT KAI dengan status clean and clear. Namun, ditempati oleh masyarakat secara ilegal.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, tampak ia dan Hercules berdebat mengenai lahan yang mau dipakai itu. Ara mengatakan, ingin menggunakan lahan tersebut untuk rumah rakyat.
"Jadi bukan untuk pengembang-pengembang dan sebagainya," katanya, dikutip dari Instagram pribadinya @maruararsirait pada Kamis (16/4/2026).
Dalam video yang sama, Hercules menyebut kalau memang tanah itu milik negara, ia akan menyerahkannya. "HPL itu untuk mengelola lahan bukan untuk memiliki. Kalau ini negara punya, hari ini pun saya serahkan," tegas Hercules.

