Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto mendapatkan laporan terkait hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo dalam rapat kerja (raker) pemerintah pada Rabu (8/4/2026) lalu. Saat itu, Prabowo memerintahkan Bahlil mengevaluasi dan mencabut izin tambang ilegal di kawasan hutan.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Bahlil Evaluasi Ratusan Izin Tambang dalam Sepekan, Cabut yang Tidak Jelas
Bahlil menjelaskan telah menyelesaikan evaluasi terhadap sejumlah IUP yang berada di berbagai kategori kawasan hutan.
“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan, tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu. Satu minggu berarti sudah satu minggu, minggu kemarin dan minggu ini,” kata Bahlil seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo.
Bahlil juga menambahkan laporan tersebut telah disampaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Menurut Bahlil, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah akan segera mengambil langkah lanjutan. Prabowo memerintahkan Bahlil segera mengeksekusi hasil evaluasi tersebut.
“Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” ungkapnya.
Langkah tegas ini menandai fase baru dalam reformasi sektor pertambangan nasional. Langkah tegas ini tidak hanya memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Baca Juga
Prabowo Sebut Ada Pengusaha Tambang Ilegal Ndablek yang Ludahi Pengorbanan para Pahlawan
Dengan penataan IUP yang lebih disiplin dan terukur, pemerintah menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan bangsa, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

